You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo Timur
Desa Letmafo Timur

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Letmafo Timur - Insana Tengah || Segala Urusan Dokumen Kependudukan dapat diproses secara Online dan mandiri melalui website ini. || Klik Disini Untuk Layanan mandiri

Komisi I DPRD Kab. TTU Lakukan Monitoring Di Desa Letmafo Timur

Administrator 22 Oktober 2025 Dibaca 110 Kali
Komisi I DPRD Kab. TTU Lakukan Monitoring Di Desa Letmafo Timur

letmafotimur.desa.id-(22 Oktober 2025)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan desa di Desa Letmafo Timur. Kegiatan ini berlangsung di Lopo Tola Desa dan dihadiri oleh Kepala Desa Letmafo Timur, Ketua BPD, lembaga adat, tokoh perempuan, serta perangkat desa setempat.

 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Letmafo Timur, Maria Goreti Sau. Mengawali sambutannya, Kepala Desa menyampaikan profil desa secara umum kemudian dilanjutkan menyampaikan penggunaan Anggaran baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di hadapan Ketua dan para anggota Komisi I DPRD TTU.

 

Selanjutnya, giliran Ketua Komisi I DPRD TTU, Joni Tulasi, memberikan kata sambutan. Beliau menekankan pentingnya rasa kepemilikan terhadap pembangunan desa, ibarat membangun rumah sendiri. Dalam sesi tanya jawab, Ketua Komisi I menanyakan perihal keretakan yang terjadi pada lapangan futsal desa dan juga meminta klarifikasi terkait pemberhentian Sekretaris Desa Letmafo Timur.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Maria Goreti Sau menjelaskan bahwa pengerjaan lapangan futsal dilakukan pada tahun 2023 dan dikerjakan sesuai perencanaan namun struktur tanah yg ada di desa mudah menyebabkan keretakan. Terkait pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Desa mengklarifikasi bahwa   keputusan tersebut juga didasarkan pada surat edaran Bupati TTU mengenai penonaktifan perangkat desa bagi yang belum mengikuti tes. Setelah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTU, keputusan pemberhentian dianggap telah dilakukan secara benar.

 

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD TTU dan para anggotanya menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Letmafo Timur sudah tepat dan sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan masukan-masukan dari para anggota komisi lainnya yang hadir. Masukan tersebut bersifat mendukung, memotivasi, dan konstruktif bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan Desa Letmafo Timur. Dan juga mengapresiasi kinerja pemerintah Desa saat ini.

 

Di akhir kegiatan, mantan guru Matematika pada SMPN Nunbai ini menyampaikan rasa antusias dan harapannya, serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten TTU yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung dan melakukan pengawasan di desa Letmafo Timur.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image